Pada tanggal 15 Juli 2020 Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK mengadakan sosialisasi/diseminasi Peraturan Menteri Lhk Nomor P.75 Tahun 2019 Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, Dr. Nur Sumedi, S.Pi, MP.
Dalam sambutannya Dr. Nur Sumedi, S.Pi, MP., mengapresiasi Direktorat Pengelolaan Sampah yang telah mengaplikasikan kegiatan diseminasi ini di Ekoregion Jawa, terutama karena pembangunan di wilayah Jawa berjalan pesat di berbagai sektor sehingga menimbulkan lebih banyak . Dalam kesempatan ini, beliau berharap kebijakan Strategi Pengurangan Sampah dapat diimplementasikan oleh daerah dalam upaya pengurangan sampah dan merupakan agregat dari Jakstrada.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi PermenLH Nomor P.75 ini antara lain tentang siapa yang dimaksud dengan produsen, jenis sampah apa saja yang diatur, bagaimana cara produsen mengurangi sampahnya , apa saja kewajiban produsen dalam peraturan ini, apa peran Pemerintah Daerah dalam peraturan ini, adakah sanksi bagi Produsen jika tidak menerapkan peraturan ini, dan adakah insentif bagi Produsen jika menerapkan peraturan ini.
Semoga peta jalan ini dapat mendukung upaya untuk mengurangi sampah…
Silahkan Login untuk memberi komentar. Jika belum memiliki account silakan Daftar Disini